Pendidik dan tenaga Kependidikan
Guru SD Negeri 3 Banjar Jawa memiliki kualifikasi akademik
minimal sarjana (S1) PGSD dengan program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, serta diperoleh dari lembaga dan program studi
terakreditasi. Berikut ini adalah kualifikasi akademik dan status guru di SD
Negeri 3 Banjar Jawa.
Guru professional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat
pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. SD Negeri 3 Banjar Jawa terus berupaya mengusahakan agar pendidik memiliki sertifikasi profesional.
Tenaga administrasi di SD negeri 3 Banjar Jawa berperan
dalam menyelesaikan tugas-tugas ketatausahaan.
Perpustakaan sekolah memiliki tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah yang berkualifikasi D3 Perpustakaan dan bersertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Berikut ini data PTK SD Negeri 3 Banjar Jawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar